|
Parlemen Uni Eropa RESOLUSI DILULUSKAN PADA 5 JUNI 2003 |
![]() |
|
Situasi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh Parlemen Eropa, • Setelah
minimbang resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan tentang situasi di
Indonesia dan di provinsi Indonesia, Papua, khususnya resolusi tanggal 13
Desember 2001 mengenai Papua (Irian Jaya) dan Sulawesi di Indonesia 1), dan
resolusi tanggal 16 May 2002 tentang Indonesia (Maluku, Aceh dan papua)(2), • Setelah minimbang laporan bulan Maret 2002 oleh Misi Pencegahan Konflik yang dikirim ke Indonesia oleh Uni Eropa, • Setelah minimbang resolusi yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2003 tentang komunikasi dari Komisi kepada Dewan dan Parlemen Eropa tentang peningkatan hubungan antara Indonesia dan Uni ropa (3), • Setelah minimbang Pedoman Strategi Hubungan Uni Eropa-Indonesia "Strategy Paper 2002-2006", • Setelah minimbang Perjanjian Penghentian Pemusuhan (COH) yang ditanda tangani tanggal 9 Desember 2002 oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), • Setelah minimbang Pernyataan Presindensi Uni Eropa tentang Aceh tanggal 15 Mei 2003, • Setelah minimbang Keputusan Dewan Urusan Umum (General affairs Council) tanggal 19 MEI 2003, A. Dengan mengakui dan mendukung pentingnya keutuhan Wilayah Negara Indonesia, dengan menekankan bahwa satu-satunya cara Pemerintah Indonesia bisa menjamin keutuhan wilayahnya dengan cara melibatkan diri dalam dialog yang jujur dengan provinsi-provinsi guna menangani akar permasalahan separatisme, dan menekankan pentingnya dialog antar etnik, antar agama dan antar wilayah, serta desentralisasi yang berhasil. B. Bahwa di masa awal jabatan kepresidenannya, Megawati menyatakan kan menyelesaikan konflik Aceh dengan jalan damai, C. Setelah menimbang bahwa pembentukan GAM tahun 1976 sebagai sebuah gerakan untuk mendirikan negera yang merdeka, dan bahwa GAM menuntut diadakannya referendum dan penentuan nasib sendiri. D. Bahwa 12.000 rakyat Aceh telah tewas selama 26 tahun peperangan, dan bahwa Persetujuan Penghentian Kekerasan (COHA) yang ditandatangani tanggal 9 Desember 2002 antara GAM dan Pemerintah Indonesia adalah usaha untuk membawa perdamaian kepada provinsi ini, E. Bahwa perundingan sata-saat terakhir yang diadakan di Tokyo tanggal 17 dan 18 Mei antara RI dan GAM telah gagal mencapai solusi damai bagi konflik Aceh, F. Bahwa Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian mengeluarkan EPPRES no. 28/2003 yang menyatakan berlakunya keadaan darurat militer untuk 6 bulan di Aceh, yang dengan sendirinya mengakhiri persetujuan Penghentian Kekerasan yang didukung dunia internasional dan seterusnya membolehkan penguasa militer mengganti ramai penguasa pemerintahan Daerah dengan pejabat militer dan polisi. G. Bahwa operasi militer di Aceh oleh TNI melibatkan hingga 40.000 nggota TNI dan polisi H. Setelah memperhatikan laporan dari berbagai LSM internasional bahwa militer Indonesia dalam usahanya menghancurkan pemberontakan telah melakukan berbagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia termasuk pembunuhan sewenang-wenang, penculikan, pemerkosaan dan penyiksaan. I. SETELAH Memperhatikan laporan LSM internasional yang menunjukkan peranan GAM dalam beberapa pembunuhan, penahanan sewenang-wenang, pemindahan paksa masyarakat Jawa dan sistim peradilan yang tidak jelas, J. Bahwa konflik Aceh menyebabkan pengungsian yang luar biasa dan kehancuran, terutama berkaitan dengan sekolah-sekolah, K. Bahwa rakyat di provinsi Papua telah berulang kali menuntut RI untuk mengadakan dialog yang jujur bagi penyaluran aspirasi, dan penyelesaian ketiadak-adilan yang terjadi atas masyarakat Papua, L. Bahwa Parlemen Indonesia telah meluluskan undang-undang otonomi khusus untuk Papua (No 21/2001) pada 23 October 2001, M. Bahwa masyarakat Internasional, termasuk Uni Eropa dan Forum Negara-Negara Pasifik (PIF) dengan jelas menyatakan dukungan mereka bagi otonomi husus untuk Papua dan bahwa Uni Eropa siap untuk memberi dukungan keuangan dan teknis lainnya dalam pelaksanaan otonomi khusus, N. Bahwa pasal 5.2., 19, 20 and 21 undang-undang otonomi khusus untuk Papua Papua menyatakan pengadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), O. Bahwa pasal 46 undang-undang otonomi Khusus untuk Papua menyatakan adanya pembentukan Komisi Untuk Kebenaran dan rekonsiliasi (Commission for Truth and reconciliation), dan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat masih gagal dalam melahirkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk pembentukan MRP dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. P. Bahwa badan legislatif di provinsi dengan tekanan yang sangat kuat dari para pelajar, LSM, pemuka agama dan lembaga adat Papua, telah memutuskan pada tanggal 16 Oktober 1999 untuk menolak pemecahan Papua menjadi 3 provinsi. Q. Bahwa pasal 76 undang-undang otonomi khusus menyatakan bahwa rencana apapun yang bertujuan memecahkan Papua menjadi beberapa provinsi hanya bisa dilakukan sesudah adanya persetujuan dari DPRD dan MRP. ACEH 2. Mendesak kepada RI dan GAM untuk kembali ke meja perundingan guna mencapai kesepakatan pelaksanaan Persetujuan Penghentian Permusuhan (COH), dengan MAKSUD DIADAKANNYA sebuah pemilihan UMUM yang bebas dan adil PADA tahun 2004, 3. Atas dasar Persetujuan Jenewa, menyeru kepada GAM untuk memperjuangkan aspirasinya melalui proses demokrasi dan tidak mempergunakan senjatanya, dan menyeru kepada Tentara Indonesia untuk mengundurkan diri, 4. Menekankan bahwa satu-satunya cara Pemerintah Indonesia bisa menjamin keutuhan wilayahnya adalah dengan cara melibatkan diri dalam dialog yang jujur dengan provinsi-provinsi untuk menangani akar permasalahan separatisme, dan menekankan pentingnya dialog antar etnik, antar agama dan antar wilayah, serta desentralisasi yang berhasil, 5. Menyeru kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, demikian juga di wilayah-wilayah lain, baik yang dilakukan oleh penduduk sipil, kelompok separatis, milisi-milisi, paramiliter dan militer, 6. Menyeru kepada RI dan GAM untuk menjamin perlindungan dan akses yang bebas bagi para pekerja/pembela Hak Asasi Manusia dan membenarkan Wakil Khusus PBB BAGI Pekerja/Pembela HAM untuk datang meninjau, 7. Menyeru agar semua organisasi kemanusiaan diberi izin masuk kembali guna memberikan bantuan kepada penduduk dengan penuh aman, 8. Menyatakan sangat prihatin terhadap keadaan aktivis HAM Aceh ang telah mendapat pengakuan dunia internasional seperti MR. Nazar dan MR. Kautsar, yang telah dinyatakan sebagai tahanan politik (prisoners of conscience) oleh organisasi-organisasi HAM dunia, dan menyeru agar mereka segera dibebaskan, 9. Menyeru agar dihormatinya semua agama dan kebebasan beragama; mengecam dengan keras pembatasan kebebasan pers di bawah darurat militer, PAPUA 11. Menyerukan Indonesia untuk menarik KEPPRES tersebut sebab hal itu bertentangan dengan Undang Undang otonomi untuk Papua dan Uni Eropa sangat konsekwen dengan Otonomi Khusus, 12. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan dialog yang jujur dengan wakil wakil rakyat Papua guna mencegah berlanjutnya kekerasan, 13. Meminta Indonesia untuk bekerja kearah pelaksanaan Undang Undang otonomi untuk Papua secara sempurna, dengan cara melengkapi dan menyetujui peraturan pemerintah tentang budget, rancangan undang-undang dan perkembangan perlembagaan, termasuk pembentukan MRP serta Komisi untuk kebenaran dan rekonsiliasi. 14. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Komnas-HAM untuk campur tangan dalam berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua dulu dan sekarang, dan mendukung pembentukan tim penyelidik yang dapat dipercaya dan bebas terdiri dari ahli-ahli HAM nasional dan internasional untuk menyelidiki masalah kesewenangan (impunity) yang dimiliki aparat keamanan, 15. Meminta pemerintah Indonesia untuk mencari solusi damai alam menangani situasi DI provinsi Papua, melindungi rakyat dari BAHAYA kekerasan, dan mengundang Wakil Khusus PBB untuk penyiksaan dan pembunuhan kilat (UN Special apporteur on Torture and Summary Killings) untuk mengunjungi provinsi provinsi yang bersangkutan; 16. Memerintahkan Presiden parlemen Uni Eropa untuk menyampaikan resolusi ini kepada komisi, dewan, pemerintah dan parlemen Indonesia, Gubernur dan DPRD Aceh dan Papua, Komnas HAM, Sekretaris Jenderal PBB, Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Sekretariat ASEAN, dan Forum Negara-negara Pasifik. (1) OJ C 177 E, 25.7.2002, p.
312. |