PE 338 599\ 87    P5_TA-PROV(2003)0525
Aceh
European Parliament resolution on Aceh
Acheh
Resolusi Parlemen Eropa tentang Acheh

 

        having regard to the recent appeal by the UN Secretary-General, Mr Kofi Annan, to pen up the Aceh province to human rights and humanitarian aid organisations,

        setelah menimbang seruan Sekretaris Jendral PBB, Mr. Kofi Annan, baru-baru ini tentang pembukaan wilayah Acheh untuk  organisasi-organisasi hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan,

         having regard to its previous resolutions on the situation in Indonesia, and in particular its resolution of 5 June 2003 1 on the situation in Indonesia, particularly in the Aceh province,

-         setelah menimbang resolusi-resolusi Parlemen Eropa sebelumnya tentang situasi di Indonesia, dan terutama sekali resolusinya yang bertanggal 5 Juni 2003 1 tentang situasi di Indonesia, terutama sekali di wilayah Acheh,

 -         having regard to its resolution of 13 December 2000 2 on the communication from the Commission to the Council and the European Parliament on developing closer relations between Indonesia and the European Union,

-         setelah menimbang resolusi Parlemen Eropa tanggal 13 Desember 2000 2 tentang surat dari Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa  kepada Dewan Eropa dan kepada Parlemen Eropa tentang pengembangan hubungan yang lebih rapat antara Indonesia dan Uni Eropa,

 -         having regard to the joint EU, Japan and US statement issued on 6 November 2003 following Jakarta's decision to extend martial law in Aceh for the next six months,

-         setelah menimbang pernyataan bersama Uni Eropa, Jepang dan AS tanggal 6 November 2003 berikutan keputusan Jakarta untuk memperpanjang berlakunya undang-undang Darurat Militer di Acheh untuk enam bulan lagi,

 A.     whereas the Indonesian government has extended martial law in the province of Aceh for a further six months,

A.  bahwasanya  pemerintah Indonesia telah memanjangkan berlakunya undang-undang darurat militer di wilayah Acheh untuk enam bulan lagi,

 B. whereas the province has been effectively closed to national and international humanitarian and human rights workers, the press and rights monitors,

 B.  bahwasanya wilayah Acheh telah ditutup secara mutlak kepada para pekerja bantuan kemanusiaan dan pejuang hak-hak asasi manusia nasional dan internasional, pers dan pemantau hak  masyarakat sipil,

 C.  deeply concerned by the fact that hundreds of combatants and civilians have died since the crackdown was launched in May,

C.  merasa sangat prihatin atas kenyataan bahwa ratusan pejuang dan masyarakat sipil telah terbunuh sejak dilancarkannya serangat militer dalam bulan Mei,

 D.  recalling that according to Presidential Decree No 28/2003 a democratic hearing process involving the House of Representatives (DPR) and a proper evaluation should have preceded the 19 November extension of martial law,

D.  mengingatkan bahwa menurut KEPPRES No 28/2003,akan ada  proses mendengar pendapat secara demokrasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  dan juga suatu penilaian kembali sepatutnya diadakan sebelum Darurat Militer diperpanjang  pada 19 November,

 E.   whereas the Indonesia military and police personnel in Aceh is estimated at 45 000 and the number of rebels at 5 000, 2 000 of the latter having been killed, wounded or captured during the past six months, according to official figures,

E.   bahwasanya menurut angka-angka resmi pemerintah, jumlah  militer dan polisi Indonesia ditaksir 45 000 orang sementara jumlah pemberontak 5000 orang, 2000 diantaranya telah terbunuh, cedera atau ditangkap dalam masa enam bulan terakhir ini,

  F.  whereas the Free Aceh Movement (GAM) negotiators arrested after the collapsed peace talks in May 2003 have been condemned on terrorism and rebellion charges and sentenced to terms ranging from 11 to 15 years by the court, and the death penalty was requested on 5 November against a captured GAM leader,

F.  bahwasanya para perunding Gerakan Acheh Merdeka (GAM) yang telah ditangkap setelah gagalnya perundingan damai pada bulan Mei 2003, telah dijatuhkan hukuman penjara antara 11 hingga 15 tahun atas tuduhan terrorisma dan pemberontakan, dan hukuman mati telah diminta jaksa pada 5 November terhadap seorang pemimpin GAM yang tertangkap.

 G. whereas only minor prison sentences have been passed against the military personnel found guilty of torture,

G. bahwasanya hanya hukuman-hukuman ringan saja yang tekah dijatuhkan atas personil-personil militer Indonesia yang didapati bersalah melakukan penyiksaan.

 1 P5_TA(2003)0271. 2 OJ C 232, 17.8.2001, p. 186.

 H. whereas about 12 000 Acehnese civilians have perished during the 26 years of war, and whereas the Cessation of Hostilities Agreement (COHA) signed on 9 December 2002 between GAM and the Government of Indonesia was an attempt to bring peace to the province,

H. bahwasanya sekitar 12 000 warga sipil Acheh telah musnah selama 26 tahun perang, dan bahwasanya Perjanjian Penghentian Permusuhan (COHA) yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2002 oleh GAM dan Pemerintah Indonesia merupakan suatu persobaan membawa perdamaian ke wilayah Acheh,

 I.    whereas the first six months of the renewed Aceh military campaign have disrupted the food and health security of local people, and led to the destruction of infrastructure and of at least 600 schools, and to tens of thousands of people being voluntarily or forcibly internally displaced with no recourse to any meaningful aid,

I.    bahwasanya enam bulan pertama pelancaran kembali kampanye militer telah menghentikan  saluran makanan dan keselamatan kesehatan rakyat setempat, dan telah membawa kepada kehancuran infrastruktur serta  sekurang-kurangnya 600 sekolah, dan puluhan ribu orang telah dengan sukarela maupun dipaksa menjadi pengungsi dalam negara sendiri tanpa ada penyediaan bantuan yang berarti,

 J.    whereas the distribution by the military of humanitarian aid is not acceptable under international standards.

J.   bahwasanya menurut norma-norma internasional distribusi bantuan kemanusiaan oleh pihak militer tidak dapat diterima,

 K. whereas, according to the Nanggroe Aceh Darussalam Governor Abdullah Puteh, unemployment and poverty have reached alarming rates,

K.  bahwasanya, menurut Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, pengangguran dan kemiskinan telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan,

 L.  whereas the disruption by the police on 20 October 2003 of the training in human rights monitoring organised in Banda Aceh by the Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, National Commission for Human Rights) illustrates the difficulties faced by human rights activists in the province,

L.   bahwasanya pengacauan oleh  polisi pada 20 Oktober 2003 terhadap latihan pemantauan hak-hak asasi manusia yang di organisir di Banda Acheh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menggambarkan kesulitan-kesultian yang dihadapi oleh para aktivis hak asasi manusia di wilayah Acheh,   

 M. having regard to the Commission's decision to grant EUR 8.5 million in aid to Indonesia for economic and social recovery,

M.  setelah menimbang keputusan Komisi Uni Eropa  untuk memberikan bantuan sebesar 8,5 juta EURO kepada Indonesia untuk pemulihan ekonomi dan sosial,

 1.   Is deeply concerned at the extension of martial law and military operations in Aceh and the ongoing violence, including armed skirmishes, kidnappings, killings and other acts of violence, particularly outside the major towns of Aceh;

1.   Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa sangat prihatin atas diperpanjangnya undang-undang Darurat Militer di Acheh dan kekerasan yang sedang berlangsung di sana, termasuk pertempuran, penculikan, pembunuhan dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya, terutama sekali di luar kota-kota besar di Acheh;

 2.   Calls on the Indonesian Government to stop the offensive and resume talks with the GAM and to fully involve civil society – and in particular Acehnese women – in the dialogue and peace process;

2.   Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menghentikan serangan dan memulai kembali rundingan damai dengan GAM, dan dengan melibatkan sepenuhnya  sepenuhnya masyarakat sipil – dan terutama sekali kaum perempuan Acheh – dalam dialog dan proses damai;

 3.   Expresses its concern at the raid carried out by the military and the police, on 19 October 2003 in the province of Aceh, against a training programme in human rights monitoring organised by a governmental body, the National Human Rights Commission (Komnas HAM);

 3.   Menyatakan keprihatinannya atas serangan yang dilakukan oleh militer dan polisi pada 19 Oktober 2003 di wilayah Acheh, terhadap program latihan pemantauan hak-hak asasi manusia yang diadakan oleh Komnas-HAM, sebuah badan pemerintah Indonesia sendiri;

 4.   Calls on the Council and the Commission to assist Indonesia in order to resume talks with the GAM;

4.   Menyeru kepada Dewan Uni Eropa dan Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa supaya membantu Indonesia untuk melanjutkan kembali rundingan-rundingan dengan GAM;

 5.   Calls on GAM, on the basis of the Geneva Agreement, to pursue its cause through the democratic process and to decommission its weapons, and calls on the Indonesian army to withdraw;

5.   Menyeru GAM, atas dasar Persetujuan Geneva, untuk melaksanakan perjuangannya melalui proses demokrasi dan meletakkan senjatanya, dan menyeru Tentera Indonesia untuk mengundurkan diri;

  6.   Calls on the elected political authorities to operate strict surveillance of military activity in the province, especially in order to ensure respect for the international laws on the protection of civilians;

6.   Menyeru  dewan-dewan perwakilan politik pilihan rakyat supaya menjalankan pengawasan keras terhadap aktivitas militer di wilayah Acheh, terutama sekali untuk menjamin penghormatan akan undang-undang internasional dan perlindungan warga sipil; 

 7.   Calls on the Indonesian Government to take the necessary measures in order to ensure that international humanitarian law and human rights standards are respected during operations by the security forces;

7.   Menyeru Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang  perlu  untuk menjamin norma-norma hukum humaniter internasional dan hak-hak asasi manusia dihormati dalam operasi-operasi angkatan bersenjata;  

 8.   Urges the Indonesian Government to provide immediate and unimpeded access throughout Aceh for all humanitarian agencies, independent human rights observers, diplomatic representatives (including any from the Tokyo group), journalists and other parties with a legitimate interest;

8.   Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memberikan akses yang tidak dihambat-hambat ke seluruh Acheh untuk agensi-agensi bantuan kemanusiaan, pemerhati-pemerhati independen hak asasi manusia, wakil-wakil diplomatik (termasuk dari grup Tokyo), wartawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan yang sah;

 9.   Calls on the Indonesian Government to conduct transparently and accountably the evaluation process legally provided for, including in its scope the legislative bodies, the Komnas HAM, the political parties and the human rights community, so that the evaluation also considers whether martial law enables humanitarian work to aid the victims of conflict, as well as its effects on the social structure of Aceh;

9.   Menyeru Pemerintah Indonesia supaya melaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab proses evaluasi yang ujud secara legal, termasuk dalam bidang ini badan-badan legislatif, Komnas-HAM, partai-partai politik dan kumpulan-kumpulan hak asasi manusia, agar supaya evaluasi tersebut juga mempertimbangkan apakah Darurat militer memungkinkan kerja kemanusian untuk membantu korban konflik, demikian juga effek-effeknya terhadap struktur sosial Acheh;

 10. Calls on the Indonesian Government to bring to account those responsible for violations of human rights in Aceh, as well as other parts of the country, whether committed by civilians, separatist groups, militias, paramilitary forces or the military;

10. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk membawa ke pengadilan mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Acheh, demikian juga di bagian-bagian lain negara itu, baik yang dilakukan oleh warga sipil, grup-grup separatis, milisi, pasukan-pasukan para-militer dan militer;

 11. Calls on the Indonesian Government to provide access to UN agencies and non-governmental organisations that can assist in the protection of civilians, particularly displaced persons;

11. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kepada agensi-agensi PBB dan LSM-LSM yang bisa membantu dalam memberi perlindungan kepada warga sipil, terutama sekali para pengungsi;

 12. Calls on the Indonesian Government to allow UN monitors to visit the province, in particular the UN Special Representative on Human Rights Defenders, the UN Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions, the UN Special Representative on Internally Displaced Persons and the UN Special Rapporteur on Torture;

12. Menyeru Pemerintah Indonesia supaya membenarkan para monitor PBB untuk melawat Acheh, terutama sekali Wakil Khusus PBB untuk Para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia, Rapporteur Khusus PBB untuk Pembunuhan Di Luar Hukum, Eksekusi Kilat atau Sewenang-enang, Wakil Khusus PBB untuk Para Pengungsi Dalam Negeri, dan Rapporteur Khusus PBB untuk Penyiksaan;  

 13. Calls on the Indonesian Government to ensure that the International Committee of the Red Cross has comprehensive access to prisoners in police and military detention;

13. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin bahwa Komitr International Palang Merah (ICRC) mendapat akses penuh untuk melawat para tahanan polisi maupun militer;

 14. Asks the Indonesian Government to allow humanitarian aid to be delivered directly to those in need, rather than all aid having to be routed through the authorities;

14. Meminta Pemerintah Indonesia untuk membenarkan bantuan kemanusiaan disampaikan secara langsung kepada mereka yang memerlukan, dan bukannya seluruh bantuan mesti disalurkan melalui yang berwajib;

 15. Calls on the Indonesian authorities to work in collaboration with other actors in order to provide better capacity to deal with humanitarian needs and to care for internally displaced persons;

15. Menyeru pihak yang berwajib Indonesia bekerjasama dengan pekerja-pekerja kemanusiaan lainnya untuk mengadakan kapasitas yang lebih baik dalam menanggulangi keperluan-keperluan kemanusiaan dan demi memelihara para pengungsi dalam negeri.

 16. Appeals to the Indonesian Government to prevent attacks on humanitarian agencies and their workers and to take appropriate action against those implicated in such attacks, in accordance with its responsibilities under the UN Declaration on Human Rights Defenders of 9 December 1998;

16. Memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya serangan terhadap agensi-agensi bantuan kemanusiaan dan para pekerja mereka dan supaya mengambil tindakan yang patut terhadap mereka yang terlibat dalam serangan-serangan demikian, sesuai dengan kewajibannya di bawah Deklarasi PBB  9 Desember 1998, tentang Para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia;

 17. Calls on the Indonesian Government to guarantee the right to a fair trial and access to defence counsel, and to reform and strengthen the judiciary so that the law can provide protection against human rights violations;

17. Menyeru Pemerintah Indonesia untuk menjamin hak mendapatkan peradilan yang adil dan akses kepada pengacara pembela, dan untuk mengadakan reformasi serta memperkuat bidang kehakiman agar supaya hukum/undang-undang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia;

 18. Calls for freedom of religion and condemns the restriction on freedom of the press provided for under martial law;

 18. Menyeru diujudkannya kebebasan beragama dan mengutuk hambatan terhadap kebebasan pers yang dikenakan di bawah undang-undang Darurat Militer.

 19. Requests that the Commission assist the Indonesian Government in its efforts to implement the UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, the recommendations made by the Committee against Torture, and the recommendations made by the UN Special Rapporteur on the independence of judges and lawyers;

 19. Meminta agar supaya Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa  membantu Pemerintah Indonesia dalam usaha-usahanya melaksanakan Konvensi PBB tentang Penyiksaan dan Tidakan atau Hukuman Lainnya Yang Kejam dan Menghina, rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Komitee Menentang Penyiksaan dan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Rapporteur Khusus PBB untuk kebebasan para hakim dan pengacara;

  20. Instructs its President to forward this resolution to the Commission, the Council, the Government and Parliament of Indonesia, the Governor and the Regional House of Representatives (DPRD) of Aceh, the Indonesian National Commission on Human Rights (Komnas HAM), the permanent members of the Secretariat of the Tokyo Preparatory Conference on Peace and Reconstruction in Aceh, the Henri Dunant Centre for Humanitarian dialogue, the UN Secretary-General, the UN High Commissioner for Human Rights and the ASEAN Secretariat.

 20. Memberi instruksi kepada Presiden Parlemen Eropa untuk menyampaikan resolusi ini kepada Komisi Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, Dewan Eropa, Pemerintah dan Perlemen Indonesia, Gubernur dan DPRD Acheh, Komnas-HAM, anggota-anggota tetap Sekretariat Konferensi Persiapan Tokyo untuk Perdamaian dan Pembangunan Kembali di Acheh, Henri Dunant Centre, Sekretaris Jendral PBB, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia dan Sekretariat ASEAN.