|
CONGRESS AS MEMPERBAHARUI
LARANGAN BANTUAN MILITER KEPADA
|
![]() |
|
Setelah kampanye hebat yang
dilancarkan oleh jaringan aksi untuk Timor Timur (ETAN) untuk
dilanjutkannya larangan kerjasama militer A.S dengan Indonesia, Komite
Kecil Peruntukan Keuangan Congress Amerika telah mengambil keputusan untuk
melarang pemerintah AS dari memberikan bantuan pendidikan militer kepada
Indonesia di bawah program IMET dan juga bantuan keuangan di bawah program
FMF sehingga State Department negara itu menentukan bahwa TNI dan
pemeritah Indonesia bekerjasama dengan FBI dalam penyelidikan terhadap
pembunuhan dua warganegara A.S di Papua Barat. Tentera
Undang-undang tersebut juga
akan terus membuat larangan tanpa syarat bagi
jaminan bayaran bagi pembelian senjata dan bantuan-bantuan militer lainnya
oleh
Sementera memuji perpanjangan larangan atas program IMET itu, ETAN juga mendesak Congress untuk memperluas larangan tersebut supaya termasuk program latihan anti-teroris. "Setelah dua tahun TNI menjalankan investigasinya sendiri, Congress jelas tetap khuatir oleh tiadanya hasil dicapai dalam menuntaskan urusan pembunuhan yang mengerikan di Papua Barat itu,” kata Karen Orenstein, Loordinator untuk Washington ETAN. Latarbelakang Congress pertama sekali mengambil keputusan membatasi Indonesia dari menerima bantuan dari program IMET, yang membawa perwira-perwira militer asing ke Amerika untuk dilatih, sebagai reaksi kepada pembantaian Santa Cruz pada 12 November, 1991 dimana lebih dari 270 penduduk sipil di Timor Timur telah dibunuh. Semua hubungan militer dengan Indonesia diputuskan pada bulan September 1999 ketika militer Indonesia dan gerombolan-gerombolan militia yang dibentuknya membumihangus Timor Timur berikutan kemenangan pihak yang menuntut kemerdekaan dalam referendum. Pada May 10, sebuah mahkamah yang didukung oleh PBB di Timor Timur mengeluarkan perintah tangkap atas Jendral Wiranto, yang memegang jabatan Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Pertahanan dalam tahun 1999 dan sekarang menjadi calon presiden. Serdadu-serdadu Indonesia yang dilatih di A.S dan gerombolan-gerombolan militia ciptaan militer Indonesia menjalankan kampanye terror yang menyebabkan tebunuhnya lebih dari 1400 orang, dan tiga-perempat penduduk menjadi pengungsi, serta mengancurkan hampir keseluruhan infrastruktur negara itu. Pada 24 Februari 2003, Wiranto telah dikenakan dakwaan terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan oleh sebuah Panel Khusus kehakiman. Setelah itu State Department A.S. memasukkan Wiranto dalam senarai orang-orang yang dilarang memasuki Amerika. Sejumlah perwira tinggi militer dan polisi Indonesia lainnya telah dihadapkan kedepan pengadilan di Timor Timur dan di Indonesia juga karena terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi mereka sekarang masih terus bertugas dalam operasi-operasi militer di Acheh dan Papua. |