|
Laporan Insiden Pasca Perundingan Helsinki IV (09 Juni 2005).
Minggu, 05 Juni 2005 pukul 09:10.
Pasukan TNI pos di Kampung Sikabu-Kuala Batèë, Acheh Barat Daya, mengepung
dan menyerang dengan melepaskan tembakan-tembakan ke arah posisi defensif
pasukan TNA di Kampung Ujông Kruëng-Kuala Batèë, Acheh Barat Daya. Karena
tidak dapat menghindari lagi pasukan TNA terpaksa membalasnya sebagai
upaya mempertahankan diri, sehingga terjadi pertempuran. Pihak TNA tidak
ada korban.
Eksesnya:
Pasukan TNI menganiaya sejumlah warga sipil di kampung setempat, mereka
dipukul hingga cidera ringan dan cidera berat, identitas para korban tidak
diketahui. Pasukan TNI terus memperkuat operasi di kawasan itu, mereka
juga memaksa semua warga sipil di sana untuk melakukan ronda jaga malam
secara massal selama 1 bulan.
Minggu, 05 Juni 2005 pukul 14:00.
Kapten Tata Ardiansyah (Komandan SGI --Parako/Kopassus-- pos di Keudè
Sungoë Raya-Sungoë Raya, Acheh Timur), bersama anggota-anggotanya
melakukan operasi ofensif ke Kampung Labuhan Keudè Sungoë Raya-Sungoë
Raya, Acheh Timur.
Eksesnya:
Mereka menculik 2 warga sipil (seorang kaum perempuan bersama anaknya usia
di bawah umur), korban masing-masing:
1. Nurmalinda binti Ishak, 22 th, status: Ibu rumah tangga.
2. Abdul Khalid bin Mansyur, 3,5 th, (anak Nurmalinda).
Korban adalah warga Kampung Labuhan Keudè Sungoë Raya-Sungoë Raya, Acheh
Timur. Korban dipaksa menunjukkan keberadaan abang dan kakak iparnya yang
dituduh sabagai anggota GAM. Aparat SGI tersebut menjadikan kedua korban
sebagai tamèng hidup (supaya anggota SGI tidak ditembak oleh pasukan TNA)
dalam operasi pencarian saudara korban tersebut, kemudian kedua korban
ditahan/disandera, juga disiksa dan diintimidasi saat diinterogasi di pos
SGI tersebut. Kemudian hari Selasa, 07 Juni 2005 pukul 09:00, kedua korban
dilepaskan setelah ada jaminan dari keuchik kampung setempat.
Senin, 06 Juni 2005 pukul 09:00. (Updated).
Sekitar 250 orang (semuanya perempuan) warga Kampung Rimèh Kruëng Batu
Kecamatan Kluët Utara, Acheh Selatan, dengan menumpangi 4 unit truk Colt
Diesel, mendatangi dan melakukan demo/unjuk rasa ke Makodim Tapak Tuwan,
Acheh Selatan, semua kaum perempuan itu menuntut supaya dibebaskan semua
keluarga daripada TNA/GAM dan masyarakat yang tidak mempunyai hubungan
dengan pihak TNA/GAM yang ditahan di pos TNI Yon 143 di Kampung Rimèh
Kruëng Batu dan di pos-pos TNI lainnya di Kecamatan Kluët Utara, Acheh
Selatan. Setelah kaum perempuan tersebut melakukan demo, mereka pulang,
namun saat dalam perjalanan pulang ke kampungnya mereka semua ditangkap
dan ditahan di pos TNI di Kampung Rimèh Kruëng Batu-Kluët Utara, Acheh
Selatan. Kemudian pada hari Selasa, 07 Juni 2005, siang, semua korban
dilepaskan setelah pihak TNI Makodim Tapak Tuwan datang ke pos TNI
tersebut. Namun semua keluarga daripada TNA/GAM (laki, perempuan, tua,
muda termasuk anak-anak) di sana yang berjumlah sekitar 60 orang semuanya
diwajibkan untuk melakukan penjagaan dan bermalam di pos TNI tersebut
tiap-tiap malam mulai pukul 19:30 hingga pagi hari, mereka disuruh duduk
atau berbaring di atas tanah hanya menggunakan alas tikar. Pasukan TNI
menganiaya dan mengintimidasi keluarga TNA/GAM tersebut jika terlambat
datang untuk berjaga di pos TNI tersebut, dan juga selalu menjadi sasaran
kekerasan jika dalam operasi militer pasukan TNI mendapat serangan dari
pasukan TNA.
Rabu, 08 Juni 2005 pukul 06:30. (Updated).
Pasukan TNI pos di Kampung Mèsalè-Indrapuri, Acheh Besar, melakukan
operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung Empé
Ara-Indrapuri, Acheh Besar.
Eksesnya:
Mereka menangkap 2 personil TNA, korban masing-masing:
1. Fauzan M. Jamal, 28 th, Kampung Empé Ara-Indrapuri, Acheh Besar,
(personil TNA Kompi B Sagoë Indrapuri Daèrah I Wilayah Acheh Rayek).
2. Junaidi bin Muhammad, 25 th, Kampung Lheuë-Indrapuri, Acheh Besar,
(personil TNA Kompi B Sagoë Indrapuri Daèrah I Wilayah Acheh Rayek).
Kedua korban ditangkap tanpa perlawanan, tidak ada senjata atau barang
bukti lainnya pada korban, lalu dibawa bersama pasukan TNI tersebut,
sampai sekarang tidak diketahui nasibnya.
Rabu, 08 Juni 2005 pukul 08:00.
Pasukan TNI Yon 312 Kala Hitam pos di PT. PERKEBUNAN PATRIA KAMOE
(sebelumnya perkebunan Sawit ini bernama KEUBÔN GAJAH MUNTAH) Kecamatan
Sungoë Raya, Acheh Timur, gabungan ratusan personil TNI Yon 312 lainnya,
melakukan operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke di kawasan
perkebunan tersebut.
Eksesnya:
Semua karyawan (pekerja) dilarang bekerja mulai hari Rabu, 08 Juni 2005
sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Akibatnya, semua karyawan
(pekerja) menjadi sangat resah, umumnya karyawan di sana hanya bekerja
sabagai buruh harian.
Rabu, 08 Juni 2005. (diterima informasi).
Pasukan TNI Yon 312 Kala Hitam pos di PT. PERKEBUNAN PATRIA KAMOE
Kecamatan Sungoë Raya, Acheh Timur, telah melakukan pemerasan selama 22
bulan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut, yaitu:
A. Pasukan TNI Yon 312 Kala Hitam meminta uang secara paksa Rp.
16.000.000/bulan (enam belas juta rupiah per bulan) dengan alasan sebagai
"uang keamanan", tindakan pemerasan ini telah berlangsung selama 22 bulan,
jadi jumlah total uang yang telah dibayar oleh pihak perkebunan kepada
pasukan TNI tersebut adalah Rp. 352.000.000 (Tiga ratus lima puluh dua
juta rupiah), dengan rincian yaitu: Rp. 16.000.000/bulan x 22 bulan = Rp.
352.000.000 (Tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
B. Pasukan TNI Yon 312 Kala Hitam memaksa pihak perkebunan tersebut untuk
memberikan uang komisi sebanyak Rp. 50/Kg (lima puluh rupiah per Kilogram)
dari jumlah hasil produksi Sawit sebanyak 300 Ton (300.000 Kg) lebih per
hari kepada pasukan TNI tersebut, sehingga jumlah total uang dari hasil
komisi ini selama 22 bulan sebanyak Rp. 9.900.000.000 (Sembilan miliar
sembilan ratus juta rupiah), dengan rinciannya: 300.000 Kg Sawit x Rp.
50/Kg x 30 hari x 22 bulan = Rp. 9.900.000.000 (Sembilan miliar sembilan
ratus juta rupiah).
C. Hasil dari "Ninja Sawit" (sawit curian dari kebun tersebut yang
dikoordinasi oleh pasukan TNI dengan pembagian hasil Rp. 100/Kg untuk
tukang curi dan Rp. 300/Kg untuk TNI) sebanyak 30 Ton (30.000 Kg) per
hari, harga biji Sawit saat ini adalah Rp. 400/Kg (empat ratus rupiah per
Kilogram), jadi selama 22 bulan ini pihak TNI tersebut telah memperoleh
uang dari hasil pencurian Sawit perkebunan tersebut adalah sebanyak Rp.
5.940.000.000 (Lima miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), dengan
rinciannya: 30.000 Kg Sawit x Rp. 300/Kg x 30 hari x 22 bulan = Rp.
5.940.000.000 (Lima miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
Jadi selama 22 bulan ini, PT. PERKEBUNAN PATRIA KAMOE telah dirugikan
oleh TNI dengan jumlah total uang adalah sebanyak Rp. 18.172.000.000
(Delapan belas miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah), jumlah total
ini sudah termasuk dari pembagian hasil Rp. 100/Kg untuk tukang curi yaitu
sebanyak Rp. 1.980.000.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta
rupiah). Tindakan pemerasan atau bisnis terselubung TNI seperti ini juga
terjadi di setiap perkebunan/lahan usaha lainnya di seluruh Acheh.
Kamis, 09 Juni 2005 pukul 11:30.
Sekitar 300-an personil TNI Rajawali Yon 408 gabungan TNI Marinir, TNI
Yon Kavaleri dan Brimob, melakukan operasi militer secara besar-besaran
untuk mencari anggota TNA/GAM ke perkampungan penduduk yaitu Kampung
Grông-Grông, Kaséh Sayang, Keumunèng Sa, Keumunèng Duwa, Keumunèng Lhèë,
Keumunèng Peuët, Keumunèng Limòng, Kapai Barô, Aluë Lhôk, Bagok Panah
Peuët, Lhôk Geulumpang, Meunasah Keutapang, Bukét Raya, Barô, Caleuë,
Seuneubôk Barôh, Dama Pulo dan Aluë Dalam Kecamatan Darul Aman (Idi Cut),
Acheh Timur.
Eksesnya:
Mereka menembak seorang warga sipil hingga tewas, Muhammad bin Tgk. Chik,
24 th, warga Kampung Seuneubôk Barôh-Darul Aman (Idi Cut), Acheh Timur,
pekerjaan: Tani, korban ditembak hingga tewas di Kampung Grông-Grông-Darul
Aman (Idi Cut), Acheh Timur. Operasi militer TNI gabungan di kawasan itu
telah berlangsung selama 13 hari sampai hari ini.
Kamis, 09 Juni 2005.
Pasukan TNI melakukan operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke
Kampung Matang Keulayu dan Kampung Pulo Seukè Kecamatan Kecamatan Baktiya,
Acheh Utara.
Eksesnya:
Mereka mengintimidasi sejumlah warga sipil di sana.
Kamis, 09 Juni 2005 pukul 12:00.
Pasukan TNI pos di Kampung Mahèng-Kuta Cot Glie, Acheh Besar, menangkap
seorang warga sipil, Jailani bin Dahlan, 24 th, warga Kampung Mahèng-Kuta
Cot Glie, Acheh Besar, korban ditangkap di kampung setempat, lalu dibawa
bersama pasukan TNI tersebut, sampai sekarang tidak diketahui nasibnya.
End of report.
-------------------------- |
|