|
Laporan Insiden Pasca Perundingan Helsinki IV (28
Juni 2005).
Senin, 27 Juni 2005 pukul 10:00.
Pasukan TNI Kopassus pos di Kampung Lam Pakuk-Kuta Cot Glie, Acheh Besar,
melakukan operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung Lam
Panah-Indrapuri, Acheh Besar.
Eksesnya:
Mereka menganiaya 3 warga sipil, korban masing-masing:
1. Darmi bin Jamal, 25 th,
2. Armia bin Dahan, 25 th,
3. Anis bin Nurdin, 25 th,
Ketiga korban adalah warga Kampung Lam Panah-Indrapuri, Acheh Besar,
ketiga korban dianiaya karena tidak dapat menunjukkan keberadaan anggota
TNA/GAM.
Senin, 27 Juni 2005 pukul 17:15.
Pasukan TNI pos di Kampung Siem-Darussalam, Acheh Besar, melakukan operasi
militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung Lam Aluë Raya-Kuta Barô,
Acheh Besar.
Eksesnya:
Mereka menangkap dan menembak hingga syahid 2 anggota sipil GAM Wilayah
Acheh Rayek, korban masing-masing:
1. Zakaria bin Hasan, 37 th,
2. M. Isa bin Hasan, 27 th,
Keduanya (kakak beradik) asal Kampung Lam Seunòng-Kuta Barô, Acheh Besar,
kedua korban ditembak hingga syahid di kampung setempat, keduanya ditembak
tanpa perlawanan, tidak ada senjata atau barang bukti lainnya pada kedua
korban.
Selasa, 28 Juni 2005 pukul 02:00.
Pasukan TNI Yonif 712 pos di Kampung Aluë Duwa-Nisam, Acheh Utara,
gabungan bersama kelompok Milisi BERANTAS melakukan operasi ofensif di
sekitar kampung setempat.
Eksesnya:
Mereka menculik 2 warga sipil (seorang diantaranya perempuan), korban
masing-masing:
1. Muslem bin Syamaun, 52 th.
2. Nurmi, 46 th, (perempuan, isteri Tgk. Hamid).
Kedua korban adalah warga Kampung Aluë Duwa-Nisam, Acheh Utara, kedua
korban dibawa bersama mereka, sampai sekarang tidak diketahui nasibnya.
Selasa, 28 Juni 2005 pukul 09:00.
Pasukan SGI dan TNI Makoramil Keudè Geureubak Kecamatan Bandar Alam, Acheh
Timur, melakukan operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung
Pantòn Rayek A dan Kampung Pantòn Rayek M, Keudè Geureubak Kecamatan
Bandar Alam, Acheh Timur.
Eksesnya:
Mereka memaksa belasan warga sipil di dua kampung setempat untuk menjual
tanahnya, warga juga diancam akan berhadapan dengan maut jika menolak
menjual tanah miliknya, korban masing-masing:
1. Hanafiah bin Usman, 50 th,
2. Ridwan bin Hasyem, 30 th,
3. Hasan bin Ubit, 63 th,
4. Zubaidah binti Hasan, 30 th,
5. Kamariah bin Juned, 45 th,
6. A.Wahab bin Ahmad, 47 th,
7. Yacob bin Abbas, 50 th,
8. Ridwan bin Adam, 50 th,
9. Utoh Ali bin Ramli, 55 th,
10. M. Nasir bin Yamin, 52 th,
11. Azizah binti Hamzah, 37 th,
(Kesebelas korban adalah warga Kampung Pantòn Rayek A, Keudè Geureubak
Kecamatan Bandar Alam, Acheh Timur, semua bekerja sabagai petani).
12. Imum Amin, 65 th,
13. Imum Usman, 54 th,
14. Ibrahim bin Amin, 50 th,
15. Usman bin Juned, 47 th,
16. Zakaria bin Abdullah, 45 th,
(Kelima korban adalah warga Kampung Pantòn Rayek M, Keudè Geureubak
Kecamatan Bandar Alam, Acheh Timur, semua bekerja sabagai petani).
Pasukan TNI-SGI mendatangi korban masing-masing, semua
korban tersebut di atas dipaksa supaya menjual tanah milik mereka kepada
pemerintah RI, pihak RI akan membangun markas TNI Kompi A, B dan C di dua
kampung tersebut, semua warga tersebut dipaksa untuk segera meninggalkan
rumah dan kebunnya yang merupakan sebagai tempat tinggal dan mata
pencarian ekonomi mereka sehari-hari. Sekarang tanah milik warga tersebut
telah diratakan secara paksa dengan menggunakan alat berat Buldozer, pihak
RI membeli tanah para korban tersebut tidak sesuai dengan harga normal,
dimana pihak pemerintah RI hanya membayar setengah (50%) dari harga normal
tanah warga saat ini, sekitar 400-an personil TNI gabungan (TNI Yon 408,
TNI Yon 330 dan TNI Yon Zipur) juga telah dikerahkan ke dua kampung
tersebut dan menetap di sana.
Selasa, 28 Juni 2005 pukul 16:00.
Pasukan TNI Kostrad Yon 330 (Komandan pos bernama Sertu. Gatot) pos di
Kampung Kuta Barô-Idi Tunong, Acheh Timur, 8 tim (sekitar 96 personil) TNI
Yon 330 lainnya, mengepung dan menyerang dengan melepaskan
tembakan-tembakan ke arah posisi defensif pasukan TNA Sagoë Idi Kuta
Daèrah IV Wilayah Peureulak di Kampung Geudông Panton Kecamatan Idi
Tunong, Acheh Timur, karena tidak dapat menghindari lagi pasukan TNA
terpaksa membalasnya sebagai upaya mempertahankan diri, sehingga terjadi
pertempuran yang berlangsung selama 60 menit. Akibatnya, 1 personil TNA
syahid, Jalaluddin bin A. Bakar, 22 th, Kampung Geudông Panton-Idi Tunong,
Acheh Timur (personil TNA Sagoë Idi Kuta Daèrah IV Wilayah Peureulak), 1
pucuk M-16 miliknya dirampas oleh pasukan TNI. Pasukan TNI terus melakukan
operasi militer di kawasan itu.
Selasa, 28 Juni 2005 pukul 16:30.
Pasukan TNI Kostrad Yon 330 (Komandan pos bernama Sertu. Gatot) pos di
Kampung Kuta Barô-Idi Tunong, Acheh Timur, 8 tim (sekitar 96 personil) TNI
Yon 330 lainnya, melakukan operasi militer untuk mencari anggota/markas
TNA/GAM ke Kampung Seuneubôk Driën Kecamatan Idi Tunong, Acheh Timur.
Eksesnya:
Mereka menembak seorang warga sipil hingga tewas, Ridwan bin Abdurrahman,
28 th, warga Kampung Kuta Barô-Idi Tunong, Acheh Timur, pekerjaan: Petani,
korban ditembak hingga tewas karena memegang KTP bukan sebagai penduduk
kampung setempat, menurut informasi masyarakat bahwa korban sedang
bersilaturrahmi ke tempat familinya di kampung tersebut.
Selasa, 28 Juni 2005. (diterima informasi).
Menurut informasi intelijen TNA di lapangan, bahwa umumnya para kontraktor
dan pengawas lapangan terhadap Proyek Rekonstruksi Acheh pasca bencana
gempa dan Tsunami adalah dari TNI Kopassus dan TNI-SGI. Mereka menyamar
sebagai orang sipil dan menjadi sabagai kontraktor dan pengawas lapangan.
End of report.
-------------------------- |
|