|
Laporan Insiden Pasca
Penandatanganan MoU di Helsinki (21 Agustus 2005).
Jum'at, 19 Agustus 2005 pukul 15:00.
Pasukan Brimob pos di Kampung Lampisang-Seulimum, Acheh Besar, melakukan
operasi ofensif untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung Capeung
Barôh-Seulimum, Acheh Besar.
Eksesnya:
Mereka merampas 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor serta menganiaya
pemiliknya, korban masing-masing:
-
Rusli bin Daud, 60 th, 1 unit mobil Panther nomor plat;
BL 8368 LL miliknya dirampas.
-
Zainal bin Walad, 32 th, 1 unit sepeda motor Honda GL
Pro nomor plat; BL 3456 DZ miliknya dirampas.
-
Suhaimi bin Abdullah, 40 th,
Ketiganya warga Kampung Capeung
Barôh-Seulimum, Acheh Besar, kemudian pada hari Minggu, 21 Agustus 2005,
mobil dan sepeda motor milik para korban dikembalikan.
Minggu, 21 Agustus 2005 pukul 08:00.
Pasukan TNI Yon 403 pos di Dusun Cot Balôi Kampung Panton Mesjid-Makmur,
Bireuën, melakukan operasi militer untuk mencari anggota TNA/GAM ke
Kampung Sukaramè-Makmur, Bireuën (sekitar 3 Kilometer jaraknya dari pos).
Minggu, 21 Agustus 2005 pukul 09:00.
Pasukan TNI Yon 712 (Komandan pos bernama Imran) pos di Kampung Cot
Tubèë-Gandapura, Bireuën, melakukan operasi militer untuk mencari anggota
TNA/GAM ke Kampung Dama Kawan dan sekitarnya di Kecamatan Gandapura,
Bireuën (sekitar 3 Kilometer jaraknya dari pos).
Eksesnya:
Dengan alasan untuk mencari anggota TNA/GAM, mereka menggerebek sejumlah
rumah warga sipil di sana, akibatnya warga menjadi sangat resah dan
ketakutan.
Minggu, 21 Agustus 2005 pukul 09:00.
Pasukan TNI dengan menggunakan 2 unit truk Reo melakukan operasi militer
untuk mencari anggota TNA/GAM ke Kampung Aluë Ngom-Tanah Luas, Acheh
Utara.
Minggu, 21 Agustus 2005 pukul 10:00.
Sebanyak 15 personil TNI Yon 410 pos di Kampung Meunasah Teungoh-Kuta
Makmur, Acheh Utara, melakukan operasi militer untuk mencari anggota
TNA/GAM ke Kampung Meunasah Mancang-Kuta Makmur, Acheh Utara (sekitar 2
Kilometer jaraknya dari pos).
Minggu, 21 Agustus 2005.
Pasukan TNI Yon 301/Siliwangi pos di Kampung Cemparam-Syiah Utama, Bener
Meriah, masih melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap hasil pertanian
milik masyarakat yang melintas di depan pos mereka, untuk Tembakau dan
Kopi diminta uang sebanyak Rp. 5000/Kg (lima ribu rupiah per Kilogram).
Akibatnya masyarakat di sana menjadi sangat resah.
End of report.
-------------------------- |
|