|
Hari ini, 26 Juni 2004 adalah hari Anti Penyiksaan Internasional,
mengingatkan manusia yang beradab untuk tidak melakukan penyiksaan,
penganiayaan daalam bentuk apapun yang berlawanan dengan prinsip pri
kemanusiaan, kebenaran dan keadilan.
Adalah mustahil
perbuatan ini berakhir, jikalau penjajahan masih terus terjadi dimana-mana
di belahan bumi ini. Sebab bagi penjajah, tidak ada tutur yang mereka
pakai, kecuali bahasa kekerasan. Jika serdadu sipenjajah tertawa, itu
berarti baru saja mereka memperkosa; jika serdadu penjajah tersenyum, itu
berari baru saja mereka mencuri dan merampok; jika serdadu penjajah merah
mata, itu berarti baru saja mereka membakar; jika serdadu penjajah
membentak, itu berarti baru saja mereka mengisap darah, jika serdadu
penjajah marah, itu berarti baru saja mereka membunuh massal, dan jika
mereka meminta maaf, itu berarti semua tindakan biadabnya dianggap lunas.
Dalam konteks ini,
khususnya di Acheh, kita dapat melihat dengan terang bagaimana tindakan
biadab TNI di Acheh. Tindakan penyiksaan/kekerasan merupakan pemandangan
sehari-hari selama rezim Indonesia menjajah Acheh. Banyak cerita yang
mesti disajikan, tapi fakta dibawah cukup sekedar memperingati hari
Penyiksaan Internasional. Misalnya:
-
Tindakan kekerasan dalam bentuk
penyiksaan yang dihadapi oleh rakyat Aceh dapat dilihat dengan
penderitaan seorang anak yatim piatu bernama M Yusuf (12 tahun),
penduduk Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang pada
saat berumur 6 tahun ayahnya, yang bernama Mustafa telah disiksa oleh
tiga petugas berpakaian loreng hitam, dimana kepala sang ayah dikoyak
sadis dan dikuliti secara paksa, selanjutnya begitu saja dicampakkan ke
dalam kendaraan Kijang;
-
Pengalaman seorang ibu muda bernama
Nyak Maneh Abdullah (35), selain diperkosa, mendapat siksaan dengan cara
payudara dan kemaluannya disetrum, serta ditahan beberapa hari di Pos
Pintu I Tiro;
-
Pengalaman Muhammad Jalil, penduduk
Desa Maneh, Kecamatan Geumpang, Pidie, yang telah ditembak petugas dan
kepalanya ditebas hingga terpisah dengan badannya, sebagaimana diuraikan
oleh istrinya, Saodah Saleh (41);
-
Tindakan kekerasan/penyiksaan juga
dialami seorang Kepala Desa Rengkam, Aceh Utara yaitu Aman Ismail, yang
pernah ditangkap dan digebuki di pekarangan suatu sekolah dasar, hingga
muntah darah. (sumber:Kualisi NGO HAM, point 1-4)
-
Tindakan kekerasan dan penganiayaan
terhadap 14 orang sipil di kawasan Simpang Ulim, Peureulak 1 Januari
1999. (sumber: Waspada 31 Desember 98);
-
Pada 3 Januari 199, seramai 40 orang
sipil telah ditembak mati setelah dianiaya dan disiksa di Lhôk Seumawé,
50 orang ditahan dan 23 orang diantara yang ditahan tersebut meninggal
setelah dianiaya dan disiksa oleh TNI. Semua korban adalah warga kampung
Pusong (Sumber: SHWRN);
-
Pada 6 Januari 1999, TNI telah menahan
40 orang sipil, 38 orang diantara yang ditahan tersebut mengalami
penganiayaan dan penyiksaan berat di Gedung KNPI, Lhôk Seumawé, sehingga
mesti dirawat di Rumah Sakit dan 4 orang diantara yang dianiaya itu
meninggal (sumber: Serambi Indonesia 11 Januari 1999);
-
Aksi tindak penyiksaan dan
penganiayaan oleh TNI terjadi Bukit Tengkorak, Seureuke, Pasé. Bersamaan
dengan penganiayaan ini, telah ditemukan kuburan massal oleh KOMHAMNAS;
-
Aksi tindak penyiksaan dan
penganiayaan oleh TNI terjadi Bukit Seuntang. Bersamaan dengan
penganiayaan ini, telah ditemukan kuburan massal oleh KOMHAMNAS;
-
Aksi tindak penyiksaan dan
penganiayaan oleh TNI terjadi Tjôt Panglima. Bersamaan dengan
penganiayaan ini ditemukan kuburan massal oleh KOMHAMNAS,
“Dalam kurun waktu
sepuluh tahun saja selama pelaksanaan operasi (1989–1998) tercatat 871
orang tewas di TKP karena tindak kekerasan, 387 orang hilang kemudian
ditemukan mati, 550 orang hilang, 368 korban penganiayaan, 120 korban
dibakar rumahnya, serta 102 korban perkosaan”. (sumber: Kualisi NGO
HAM).
Akibatnya,
tindakan kekerasan/penyiksaan atau penangkapan tanpa prosedur atau
penculikan atau pelecehan seks dan pemerkosaan atau penghilangan nyawa
manusia maupun praktek-praktek pelanggaran hukum dan HAM lainnya
berlangsung hampir setiap saat.
Baru-baru
ini NGO HAM mengelauarkan hasil penelitian yang mengahasilkan data sbb: “jenis-jenis
pelanggaran HAM yang terjadi masa DOM dapat diklasifikasikan kepada
Gross Violation of the Human Rights (pelanggaran berat) dan masuk ke
dalam kategori Crime Againts Humanity (Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan) yang lengkap dan nyaris meliputi semua aspek pelanggaran HAM,
antara lain:
-
Involuntary Dissapearance
(penghilangan secara
paksa),
-
Extrajudicial, summary or
arbitrarry executions
(pembantaian termasuk Pembunuhan atau penghilangan nyawa secara paksa),
-
Torture
(penyiksaan),
-
Arbitrary detention
(penahanan semena-mena dan penangkapan sewenang-wenang),
-
Violence againts
women (kekerasan terhadap perempuan), termasuk didalamnya
Perkosaan, Pelecehan Seksual, dan kekerasan terhadap alat Reproduksi
Manusia (sexsual Assault).
Secara umum,
masyarakat yang menjadi korban diambil secara paksa atas tuduhan :
-
Terlibat sebagai anggota GAM
(Gerakan Aceh Merdeka)
-
Membantu anggota GAM
-
Pernah bertemu atau berdialog dengan anggota GAM
-
mempunyai atau menyembunyikan senjata gelap
-
korban mengetahui keberadaan GAM
-
korban merupakan anggota keluarga orang yang dituduh
sebagai anggota GAM
Untuk membuktikan bahwa
korban benar-benar melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya,
maka dapat dilihat beberapa pola usaha pembuktian :
-
Korban diambil secara paksa tanpa alasan, tanpa
prosedur hukum yang jelas dan tanpa diketahui pihak keluarga korban atau
tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
-
korban dipaksa mengakui tuduhan yang dilontarkan
kepadanya dengan ancaman atau intimidasi fisik maupun mental.
Melihat dari bentuk
intimidasi dan ancaman yang dilakukan terhadap masyarakat, maka korban
dapat dikatagorikan ke dalam 2 kelompok :
-
Korban Langsung, yaitu korban yang mengalami
intimidasi baik secara fisik maupun mental. Korban mengalami keletihan
dan penderitaan fisik yang teramat sangat bahkan sampai pada batas
toleransi daya tahan korban, artinya korban tewas akibat penyiksaan atau
intimidasi tersebut.
-
Korban tidak langsung, yaitu korban yang tidak
mengalami kejadian namun dipaksa atau terpaksa mendengar atau
menyaksikan proses atau hasil penyiksaan terhadap korban langsung.
Sehingga korban mengalami penderitaan mental atau tekanan secara
kejiwaan baik berat maupun ringan.
Umumnya metode penyiksaan
yang dilakukan terhadap korban DOM adalah penyiksaan dengan metode fisik
dan dengan metode psikologis. Namun umumnya dilakukan sebagai kombinasi
dari kedua cara tersebut.
Beberapa bentuk penyiksaan
yang umumnya dialami oleh korban langsung :
-
Ditelanjangi, atau ditelanjangi dan diarak dikerumunan
massa;
-
Dipukul dengan tangan kosong;
-
Ditendang dengan kaki tidak bersepatu maupun
bersepatu;
-
Disetrum termasuk pada alat Vital
korban;
-
Dipukul dan dicambuk dengan rotan,
kayu balok, Ekor Ikan pari yang seluruh kerangkanya berduri, selang air,
dan bahkan dengan besi;
-
Disalib, digorok atau ditembak;
-
Digantung dengan berpakaian atau pun telanjang;
-
Dikubur hidup-hidup atau dikubur sebatas leher dan
dibiarkan kelaparan dan mati;
-
Disekap dalam kubangan atau tempat
kotoran air (Comberan);
-
Dibentak dengan perkataan yang
kasar atau dicaci maki;
-
Ditelanjangi dan digabung anatar laki-laki dan
perempuan;
-
Leher ditarik dengan tali;
-
Kaki dirantai;
-
Ditindih dengan kayu balok berukuran besar lalu kayu
balok tersebut diduduki oleh pelaku. Dipaksa melakukan perbuatan asusila
dengan korban lainnya;
-
Anggota tubuh disayat-sayat dengan silet atau benda
tajam lain dan diberi garam atau cuka;
-
Diganduli batu atau pemberat lain lalu ditenggelamkan
ke sungai baik dalam kondisi hidup ataupun mati;
-
Dikubur massal.
-
Diperkosa dibawah ancaman dan
todongan senjata;
-
Diperkosa didepan anggota
keluarganya;
-
Penghilangan (destrukturisasi)
anggota tubuh dan fungsi-fingsinya, seperti penghilangan gigi, tangan
atau kaki diamputasi (tanpa bius). Atau dilumpuhkan sehingga anggota
tubuh tetap ada namun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
-
Dipaksa memakan kotoran sendiri atau kotoran korban
lain;
-
Dipaksa memakan alat kelamin korban yang telah tewas;
-
Korban diancam akan dibunuh atau anggota keluarganya
akan disiksa atau dibunuh jika tidak memberitahukan keberadaan GAM;
-
Harta benda korban dimusnahkan.
Bentuk-bentuk intimidasi
yang dialami oleh korban tidak langsung :
-
Korban dipaksa melihat istri atau anaknya diperkosa
atau mengalami pelecehan seksual;
-
Mendengar jeritan korban lain yang sedang mengalami
penyiksaan;
-
Dipaksa atau terpaksa melihat harta bendanya
dimusnahkan;
-
Mayat-mayat korban DOM dibuang dijalanan dan ditempat
yang dilalui masyarakat, sehingga masyarakat ketakutan dan terteror;
-
Terpaksa atau dipaksa menyaksikan korban yang
ditelanjangi dan diarak;
-
Terpaksa atau dipaksa menyaksikan proses penyiksaan
atau pembunuhan (eksekusi) terhadap korban lain.
Awal bulan ini
terjadi penganiayaan terhadap 112 warga Kampung Seunebok Pidie, Peureulak,
yang disiksa dan dianiaya berat, hanya lantaran M. Yusuf, anak didik Dayah
(Pesantren) Madinatuddiyah yang nekad membawa lari senjata milik salah
seorang serdadu Indonesia, personel TNI. 38 orang diantara korban ini
terpaksa dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Peureulak, sementara Syarbaini
Sulaiman dan Zainuddin (guru) dihantar ke RSU Langsa, karena mengalami
luka serius.
Bersamaan dengan
hari Anti Penyiksaan Internasional ini, dunia Internasional kiranya
membuka mata terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI
di Acheh dan menyeret pelaku-pelakunya ke Mahkamah Internasionl.
Wallahu'aklam
bissawab. |
|